Kecamatan Pasar Minggu Pindahkan Ibadah Jemaat GBKP ke Balai Rakyat - Jurnal Kristen

Breaking

Recent Posts

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, 23 Oktober 2016

Kecamatan Pasar Minggu Pindahkan Ibadah Jemaat GBKP ke Balai Rakyat

Jakarta - Kecamatan Pasar Minggu memindahkan ibadah jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) dari kantor Kecamatan ke Balai Rakyat. Namun, rupanya pesan itu belum sampai sehingga jemaat GBKP tetap datang ke Kantor Kecamatan untuk beribadah.

Jemaat GBKP tetap berdatangan ke kantor Kecamatan Pasar Minggu, Jalan Ragunan, Jakarta Selatan pada Minggu (23/10/2016) sejak pukul 07.00 WIB namun tak bisa memasuki kantor Kecamatan. Sejak jemaat GBKP ditolak beribadah di bangunan yang dinilai masih belum jelas Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya pada Minggu, 2 Oktober 2016 lalu, kegiatan beribadah dipindahkan sementara ke Kantor Kecamatan Pasar Minggu lantai 4. 

Nah, hari ini, ternyata jemaat tak bisa memasuki Kantor Kecamatan Pasar Minggu untuk beribadah. 

"Tiap pukul 08.00 WIB, jemaat kita beribadah di sini. Ketika pukul 07.00 WIB, jemaat sudah berdatangan, gerbangnya masih ditutup dijaga Satpol PP. Katanya ada perintah camat untuk tidak beribadah di sini. Karena ada tempat lain yang sedang dipersiapkan," ujar Pendeta GBKP Penrad Siagian ditemui di Kantor Kecamatan Pasar Minggu hari ini. 

Jemaat menurut Pendeta Penrad, belum menerima surat resmi dari Wali Kota Jakarta Selatan mengenai pemindahan tempat beribadah. 

"Karena menunggu surat resmi dari Wali Kota. Selama belum ada surat resmi dari Wali Kota, kami masih beribadah di sini atas instruksi dan anjuran dari Gubernur," jelasnya. 

Pihak GBKP pun melakukan mediasi dengan pihak Kecamatan Pasar Minggu dan Satpol PP. Hasilnya?

"Setelah kita ketemu pihak camat dan satpol PP, kita boleh beribadah sekali lagi di sini. Sambil kita menunggu respons pihak Wali Kota," jelas Pendeta Penrad. 

Sedangkan Camat Pasar Minggu Eko Kardianto mengatakan, surat instruksi Wali Kota untuk memindahkan peribadatan GBKP Pasar Minggu sudah keluar tanggal 20 Oktober 2016 lalu. 

"Bahwa mereka akan kami pindah ke Balai Rakyat. Tetap difasilitasi untuk beribadah. Kami menghargai sistem gereja," tutur Camat Eko ditemui di kantornya. 

Namun, dia mengakui, isi surat instruksi Wali Kota untuk pemindahan lokasi beribadah itu masih ditindaklanjuti Kecamatan Pasar Minggu ke Wali Kota Jakarta Selatan. Sehingga instruksi baru disampaikan saat jemaat sudah mendatangi Kantor Kecamatan.

"Kecamatan masih menindaklanjuti, masih dicek. Ini hari libur, ngecek ke pihak Wali Kota butuh waktu. Masih dicek," jawab Eko ketika ditanya mengapa instruksi Wali Kota yang turun pada 20 Oktober 2016 lalu belum diketahui jemaat sebelum hari Minggu ini, sehingga jemaat tetap datang ke Kantor Kecamatan hari ini.

Alasan pemindahan, lanjut Eko, pihaknya kasihan dengan jemaat yang sudah lanjut usia mesti naik ke lantai 4 Kantor Kecamatan Pasar Minggu. 

"Kasihan saya sama yang tua-tu mesti ke lantai 4. Dan surat instruksi dari Wali Kota minta mereka pindah. Kita udah komunikasikan kok. Pemerintah tidak bisa ditekan oleh kelompok manapun," tegasnya. 

"Alasan lain, ada beberapa keberatan warga tentang jemaat ini. Mereka bilang kantor kecamatan itu pusat tatanan politik di kecamatan, kok jadi tempat ibadah," tutur Eko. 

Jemaat GBKP Pasar Minggu ditolak warga sekitar untuk beribadah di bangunan gereja di Jalan Tanjung Barat Lama, Jakarta Selatan pada Minggu, 2 Oktober 2016 lalu. Alasannya, bangunan gereja itu tak mengantongi IMB rumah ibadah gereja melainkan IMB rumah kantor. 

Pihak GBKP Pasar Minggu mengatakan, pihaknya sudah sejak 2004 mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) rumah ibadah. Namun yang didapat justru IMB rumah kantor atau rukan. 

Sumber: Detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here