Siaran Pers PGI : BERSAMA TEGAKKAN PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA - Jurnal Kristen

Breaking

Recent Posts

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, 22 Juli 2018

Siaran Pers PGI : BERSAMA TEGAKKAN PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

SIARAN PERS
BERSAMA TEGAKKAN PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Himbauan PGI dan Lembaga-lembaga Pelayanan Anak Menyambut Hari Anak Nasional 23 Juli 2018
Selamat Hari Anak Indonesia 2018!
Undang-undang Perlindungan Anak menyatakan bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Inilah amanat undang-undang bagi orang tua, keluarga, masyarakat, dunia usaha, pemerintah dan negara untuk memperlakukan anak secara terhormat sebagai anugerah dan ciptaan Tuhan yang berharga serta generasi yang akan melanjutkan keberlangsungan bangsa Indonesia.
Banyak kebijakan, program dan kegiatan yang sudah dibuat pemerintah dan masyarakat untuk pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. Namun, berbagai usaha yang dilakukan masih belum optimal. Dengan berbagai perkembangan yang terjadi di Indonesia, permasalahan dan ancaman terhadap anak Indonesia makin besar dan kompleks. Saat ini beberapa kondisi darurat anak yang sangat perlu mendapat perhatian, antara lain:
1. Darurat Kekerasan Anak.
Menurut data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), angka kekerasan terhadap anak dari 2013 ke 2014 meningkat 100 persen, baik anak yang menjadi korban maupun sebagai pelaku kekerasan.
2. Darurat Pedofil (Kekerasan Seksual).
Kementerian Sosial mencatat, Indonesia menduduki posisi pertama dalam mengunduh konten pedofil di Asia. Sedangkan dalam mengunggah konten pedofil Indonesia menduduki posisi ke-2 di dunia.
3. Darurat Pornografi.
Industri pornografi semakin berkembang seiring dengan perkembangan Teknologi Informasi. Kondisi yang sangat memprihatinkan adalah anak menjadi sangat mudah mengakses situs pornografi. Hasil survei yang dilakukan KPAI terhadap 4.500 pelajar SMP dan SMA di 12 kota besar Indonesia menunjukkan 97 persen responden telah mengakses situs berkonten pornografi melalui internet.
4. Darurat Narkoba.
Peredaran narkotika dengan berbagai jenis dan kemasan di Indonesia semakin marak dan berkembang. Badan Narkotika Nasional memprediksi jumlah pengguna narkotika di Indonesia sudah lebih dari 4 juta orang dan ada 44 jenis narkotik baru di Indonesia.
5. Darurat Kebangsaan dan Intoleransi.
Pelibatan anak dalam kejahatan terorisme, kasus persekusi anak dan penyebaran ujaran kebencian yang marak di dunia maya memberikan dampak negatif terhadap anak. Menurut survei Wahid Institute, dari sampel populasi yang merepresentasikan masyarakat Indonesia, sebanyak 0,4 di antaranya mengaku pernah melakukan tindak pidana radikalisme; 7,7% responden menyatakan mau melakukan tindakan radikal apabila dimungkinkan. Melalui survei itu juga ditemukan kelompok-kelompok atau golongan-golongan sosial yang tidak disukai, mencakup: LGBT, Komunis, Yahudi, Syiah, Wahabi, Kristen, dan Tionghoa
6. Pernikahan Anak.
Pernikahan anak di Indonesia tertinggi di East Asia & Pasific Region di mana 25% perempuan usia 20-24 pernah menikah di usia kurang dari 18 tahun. (Susenas-BPS 2012)
Pernikahan anak mengakibatkan anak menjadi rentan terhadap kesulitan akses pendidikan, lapangan pekerjaan dan kemiskinan antar generasi. Selain itu perkawinan anak berdampak terhadap kesehatan mereka sebagai efek dari melahirkan dini, peningkatan risiko kekerasan dalam rumah tangga, gizi buruk, dan gangguan kesehatan seksual dan reproduksi.
Permasalahan di atas merupakan ancaman sangat serius yang mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan anak Indonesia. Maka perlu adanya upaya dan langkah pencegahan dari seluruh elemen bangsa Indonesia untuk melindungi anak anak Indonesia.
Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2018 pada 23 Juli 2018 dengan tema “Anak Indonesia, Anak GENIUS (Gesit, Empati, Berani, Unggul dan Sehat)” harus dimaknai sebagai momentum untuk membangkitkan kepedulian seluruh bangsa Indonesia terhadap pemenuhan hak anak dan perlindungan anak Indonesia. Momentum ini diharapkan dapat meningkatkan peran aktif seluruh komponen bangsa Indonesia, mulai dari orangtua, keluarga, masyarakat, dunia usaha, pemerintah dan negara untuk melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya sebagaimana telah ditetapkan dalam UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yaitu melakukan upaya perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlakuan tanpa kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
Dalam kesempatan ini, Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Bapak Pdt. Gomar bersama lembaga-lembaga pelayanan anak dan penggiat anak yang tergabung dalam Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Jaringan Peduli Anak Bangsa (JPAB), Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen (JKLPK) dan Jaringan Pelayanan Anak (JPA)  mengajak dan mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat, khususnya gereja-gereja di Indonesia, untuk berperan aktif dan mengambil langkah-langkah strategis demi melindungi anak Indonesia dengan mengembangkan sistem perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat, sehingga upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak bisa optimal dilakukan sampai ke tingkat RT/RW dan keluarga".
Kami berharap Gereja berada di baris terdepan dalam upaya perlindungan anak dan pemenuhan hak anak sebagai mana tugas dan panggilan gereja untuk melindungi dan membawa keadilan bagi seluruh umat manusia" dalam acara temu media yang diadakan di kantor PGI hari Senin 23 Juli 2018.
Maka PGI bersama Komnas PA, JPAB, JKLPK, dan JPA mengajak seluruh masyarakat untuk:
1.  Menggunakan paradigma perlindungan anak dalam membuat kebijakan, program dan kegiatan. Harapannya kebijakan, program, dan kegiatan yang akan dilaksanakan berfokus pada kepentingan terbaik anak, memberi ruang kepada anak untuk berpartisipasi, tidak ada diskriminasi sehingga setiap anak bisa bertumbuh dan berkembang secara optimal.
2.  Membangun penyadaran kepada para pemimpin, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, termasuk pimpinan gereja untuk memberikan perhatian yang lebih besar lagi terhadap upaya perlindungan anak dan pemenuhan hak anak.
3.  Melakukan penguatan kepada keluarga, sebagai lembaga pertama dan utama dalam memberikan pengasuhan yang berkualitas, agar memiliki pengetahuan, keterampilan dan pemahaman yang komprehensif dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.
4.  Melakukan penguatan kepada guru, aktivis dan penggiat anak agar sebagai orang terdekat yang mendidik dan mendamping anak agar memiliki pengetahuan, keterampilan dan pemahaman yang komprehensif dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.
5.  Melakukan penguatan kepada anak agar memiliki kemampuan untuk terlibat dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan dirinya serta memiliki kemampuan untuk melindungi diri.
6.   Melibatkan media sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki peran strategis dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.
7.  Melakukan advokasi kebijakan agar kebijakan pemerintah dari tingkat pusat sampai tingkat kelurahan semakin optimal mengupayakan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.
8.    Mendorong dunia usaha untuk terlibat dan berperan aktif melakukan upaya perlindungan anak, mencegah eksploitasi dan mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan kontribusi dalam pemenuhan hak anak.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi:
Humas PGI,
Irma Simanjuntak 0812-7574-5533
Sumber : PGI / Jawaban.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here