Pakistan meluncurkan serangan babak baru terhadap umat Kristen dengan melarang banyak acara televisi pro-Kristen di negara itu. Penyensoran dilakukan pihak berotoritas dengan memanipulasi hukum yang ada.
Father Morris Jalal, pendiri Katolik TV, jaringan yang saat ini dilarang siaran, mengatakan apa yang dilakukan otoritas di Pakistan adalah contoh terang-terangan penganiayaan.
"Sebagai warga negara, orang-orang Kristen memiliki hak untuk mempraktikkan agama mereka, tetapi jika mereka memblokir Anda, itu berarti tidak semua warga negara adalah sama," ujar Jalal kepada Express News.
Jalal pun menyerukan agar negara-negara di Barat untuk melakukan sesuatu atas penganiayaan yang mereka alami.
"Kita harus memprotes keputusan ini, dan kami berharap (negara-negara) Barat melakukannya juga," ungkapnya.
Pakistan merupakan rumah bagi sekitar 2,8 juta orang Kristen, jumlah yang tergolong kecil di negara mayoritas beragama islam. Sampai hari ini, semua dari mereka berada di bawah ancaman penganiayaan serius dan dakwaan kasus penghujatan - kejahatan yang bisa berarti kematian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar