Istimewa IDN Times Author |
Helmi Shemi
Jakarta, IDN Times – Belum lama ini viral foto seorang wanita yang sedang salat di gereja. Foto tersebut diambil oleh Ramadan Yahya, seorang reporter asumsi.co, sebelum diunggah ke akun Twitternya @_ramadhanyaya pada Sabtu (3/6). Ramadan Yahya memotret foto wanita sedang salat tersebut di Gereja GPIB Pniel (Gereja Ayam), Pasar Baru, Jakarta.
“Jumat (01/06/18) kmrn, sy lihat lgsg pemandangan ini, seorg ibu salat maghrib usai buka puasa di Gereja GPIB Pniel (Gereja Ayam), Pasar Baru, Jakarta. Satu hal yg sy dpt usai mengabadikan momen ini, bhw Indonesia memang sdg baik-baik saja, hny org jahat yg membuatnya tak baik,” tulis Ramadhan Yahya.
Tweet itu hingga Senin (4/6) telah mendapat 1.668 retweet dan 1.515 Likes. Bagaimana faktanya, bolehkah kita salat di Gereja? Berikut penjelasannya.
1. Mahfud MD sebut Habibie sebagai contoh
Anggota Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyebut sosok B.J. Habibie sebagai contoh.
Melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, Mahfud MD mengatakan ketika belajar di Jerman, Habibie pernah solat di sebuah gereja.
“Itu juga yang dilakukan oleh Habibie dlm perjuangan beratnya ketika belajar di Jerman. Dia salat dan berdoa di sebuah gereja sambil menangis dlm munajat dan bertemu Romo Mangunwijaya di gereja tsb,” jelas Mahfud MD.
”Seluruh bumi ini adalah masjid (tempat bersujud). Islam adl rahmat bg alam,” imbuhnya.
2. MUI juga tidak permasalahkan salat di gereja
Anggota Komisi Fatwa MUI Amminudin Yaqub juga tidak mempermasalahkan salat di gereja. Sama seperti Mahfud MD, Yaqub menyebut bumi Allah ini adalah masjid.
“Iya, boleh saja. Bumi Allah ini adalah Masjid. Di manapun boleh salat kecuali di tempat-tempat itu ada yang bersifat najis. Maka itu tidak diperbolehkan,” kata Yaqub saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (4/6).
Untuk diketahui, pernyataan Yaqub dan Mahfud MD adalah salah satu hadist yang diriwayatkan dari sahabat Abu Said r.hu; Rasulullah saw telah bersabda, “Semua bumi adalah masjid dan suci, kecuali maqbarah [kuburan] dan kamar mandi.”
Hadis di atas diterangkan dalam Kitab Musnad Imam Ahmad, Juz XXIII, halaman 403, nomor hadis 11358; dan dalam Kitab al-Musnad al-Jami', Juz XIII, halaman 335, nomor hadis 4211.
3. Boleh salat di gereja, tapi ada syaratnya, apa saja?
Yaqub lebih lanjut memberikan batasan atau syarat dalam salat di gereja. “Salat seperti kasus salat di gereja itu tidak masalah, selama akidah-nya tetap terjaga dalam arti tidak ada percampuran keyakinan.
Dalam ketentuan syariat salat itu yang penting suci tempat, kemudian menghadap ke kiblat ya hanya itu,” jelas Yaqub.
Yaqub juga menambahkan salat berjemaah di gereja tidak masalah jika memang ada keterbatasan pilihan masjid seperti yang dialami umat Muslim di negara non-Muslim.
“Banyak di negara non-Muslim masyarakat salat di Gereja, salat Jumat di Gereja tidak masalah. Karena ketiadaan tempat,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar