Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan (Foto: Reuters)
Washington - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyerukan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan untuk membebaskan seorang pendeta Amerika yang ditahan di Turki.
"Sebuah aib total bahwa Turki tidak akan membebaskan seorang Pendeta AS yang terhormat, Andrew Brunson, dari penjara. Dia telah ditahan terlalu lama," demikian postingan Trump di akun Twitter.
"@RT_Erdogan harus melakukan sesuatu untuk membebaskan suami dan ayah Kristen yang hebat ini. Dia tidak melakukan kesalahan apapun, dan keluarganya membutuhkan dia!" demikian cuitan Trump seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (19/7/2018).
Beberapa jam sebelumnya, pengadilan Turki memerintahkan pendeta AS yang ditangkap atas tuduhan terorisme tersebut, tetap dipenjara. Putusan pengadilan Turki tersebut keluar di tengah meningkatnya tekanan dari otoritas AS soal pembebasannya.
Kasus Andrew Brunson yang mengelola sebuah gereja Kristen Protestan di kota Izmir, Turki telah menjadi ganjalan utama di tengah meningkatnya hubungan antara Ankara dan Washington. Pendeta AS tersebut telah hampir dua tahun ini mendekam di penjara sejak ditangkap pada Oktober 2016.
Sebelumnya, dalam dua persidangan yang digelar pada 16 April dan 7 Mei lalu, pengadilan Turki juga menolak permintaan dari pengacara Brunson untuk membebaskan pendeta tersebut. Hakim telah menetapkan bahwa persidangan selanjutnya akan digelar pada 12 Oktober mendatang.
Sumber Berita : Detik News
"Sebuah aib total bahwa Turki tidak akan membebaskan seorang Pendeta AS yang terhormat, Andrew Brunson, dari penjara. Dia telah ditahan terlalu lama," demikian postingan Trump di akun Twitter.
"@RT_Erdogan harus melakukan sesuatu untuk membebaskan suami dan ayah Kristen yang hebat ini. Dia tidak melakukan kesalahan apapun, dan keluarganya membutuhkan dia!" demikian cuitan Trump seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (19/7/2018).
Kasus Andrew Brunson yang mengelola sebuah gereja Kristen Protestan di kota Izmir, Turki telah menjadi ganjalan utama di tengah meningkatnya hubungan antara Ankara dan Washington. Pendeta AS tersebut telah hampir dua tahun ini mendekam di penjara sejak ditangkap pada Oktober 2016.
Sebelumnya, dalam dua persidangan yang digelar pada 16 April dan 7 Mei lalu, pengadilan Turki juga menolak permintaan dari pengacara Brunson untuk membebaskan pendeta tersebut. Hakim telah menetapkan bahwa persidangan selanjutnya akan digelar pada 12 Oktober mendatang.
Sumber Berita : Detik News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar